Detailed Notes on harta gono gini

Wiki Article

Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29.

Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.

Pembagian harta gono gini adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembagian harta bersama antara suami dan istri setelah perceraian.

Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya.

Sebelum mengajukan gugatan harta gono-gini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan bercerai. Berikut sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan harta gono-gini kepada pengadilan:

Pasal ini menyatakan kalau janda atau duda akibat perceraian akan memperoleh setengah dari harta bersama, selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut. 

Jika kamu dan pasanganmu tidak dapat menyelesaikan masalah harta gono gini secara damai, kamu mungkin harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri fifty% dan suami fifty%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah. Namun pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:

Dari uraian di atas, ayah Anda menjadi ahli waris dari paman Anda berdasarkan hubungan darah (pasal 174 ayat [one] huruf b KHI). Sedangkan, Anda dan kakak tiri Anda ikut memperoleh warisan dari paman Anda kemungkinan sebagai golongan ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama.

Dalam agama Islam, tidak ada more info penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik suami dan harta milik istri. 

Permasalahan yang melibatkan harta gono-gini ini dapat disebabkan karena setiap pihak yang bersangkutan menganggap sebagian harta yang ada adalah miliknya.

Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.

Namun, besaran bagian masing-masing harta gono-gini untuk istri yang tidak bekerja pembagian harta gono gini bisa saja berubah, jika sekiranya sudah ada perjanjian pranikah sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut. 

(zalim) dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang mengadukan permasalahan kepada hakim, perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta milik bersama dan hak-hak.

Report this wiki page